Membeda Tiga Jurnal Mengenai Hak Cipta

 

A.    IDENTITAS JURNAL

1.      Judul jurnal           : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)

2.      Penulis jurnal        : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika

3.      Tahun jurnal          : November 2020

4.      Jurnal                     : Hukum dan Ilmu Sosial

5.      Volume                 : 2

6.      No                         : 2

7.      Hal                        : 180 -192

8.      ISSN                     : 2648 - 9038


B.     IDENTITAS JURNAL

1.      Judul jurnal           : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal

2.      Penulis jurnal        : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha

3.      Tahun jurnal          : April 2022

4.      Jurnal                     : Konstruksi Hukum

5.      Volume                 : 3

6.      No                         : 2

7.      Hal                        : 270 - 275

8.      ISSN                     : 2746 - 5055


C.    IDENTITAS JURNAL

1.      Judul jurnal           : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik di Indonesia Yang di Upload di Media Massa

2.      Penulis jurnal        : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya

3.      Tahun jurnal          : Juni 2019

4.      Jurnal                     : Panorama Hukum

5.      Volume                 : 4

6.      No                         : 1

7.      Hal                        : 57 - 63

8.      ISSN                     : 2527 - 6654

 

Jurnal Pertama         : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)

Source                                 : https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/209

Latar Belakang    :

Pada umumnya masyarakat yang melakukan unduh lagu di internet tidak mengetahui bahwa situs yang digunakan untuk mengunduh lagu tersebut adalah ilegal atau mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Namun, sebagian besar juga disebabkan karena faktor ekonomi sehingga masyarakat cenderung memilih situs yang menawarkan download lagu secara gratis meskipun mereka tahu bahwa hal itu adalah pelanggaran hak cipta Perbuatan tersebut disebabkan karena substansi UUHC kurang menjelaskan perihal aturan yang diberikan akibat adanya pengunduhan lagu melalui situs yang ada diinternet.

Di Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya. Situs unduh lagu legal yang dapat diakses di Indonesia yakni, soundcluod.com, jamendo.com, soundclick.com. Mirisnya masyarakat Indonesia masih belum menyadari akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta tapi juga terhadap bangsa dan negara.

Pembahasan              :

Karya lagu atau musik merupakan gubahan seni atau nada suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan gubahan musik serta terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk notasi. Adapun karya cipta lagu yang dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa perlindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):

a)      Pemasukan dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;

b)      Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya;

c)      Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim disebut new media);

d)      Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film;

e)      Pemasukan dari buku musik; f. Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.

Dengan adanya perkembangan teknologi kini yang membuat lagu sangat mudah tersebar luas di internet dan mudah untuk di nikmati kapan saja dan dimana saja dengan cara melakukan unduh (download). Proses unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang tersedia di intenet.

1.      Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet

Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta.

Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut.

Dengan demikian, bila melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dengan tanpa memberikan royalti kepada pemegang hak cipta dengan tujuan untuk dinikmati/kepentingan sendiri maka perbuatan tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) yakni kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

2.      Situs Legal Unduh Lagu di Internet

Apabila melakukan unduh lagu yang dilakukan melalui situs legal kemudian mengkomersialkan lagu tersebut untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi sehingga perbuatan yang dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak ekonomi pencipta Pasal 9 ayat (1) huruf b yakni dengan melakukan penggandaan. Serta telah melanggar Pasal 9 ayat (3) yakni telah melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Berbeda halnya bila melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.

Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana.

 

Jurnal Kedua            : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal

Source                         : https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/4810/3403

Latar Belakang         :

Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya.

Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar.

Pembahasan              :

Dampak dari kegiatan streaming dan download secara ilegal kepada filmnya ini sudah besar memberi pengaruh kepada struktur hidup berbangsa. Pihak yang terkena dampak rugi karena perbuatan melawan hukum itu diantaranya: Pencipta, royalti yang seharusnya diperoleh melalui pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pihak yang menciptakannya, nyatanya karyanya itu dinikmati oleh individu lainnya.

Tindakan melakukan pengunduhan film bajakan dalam situs yang tidak sah bisa diklasifikasikan merupakan perbuatan menggandakan ciptaan yang ilegal serta bisa terkena sanksi yang didasarkan atas Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tiap individu dengan tanpa hak maupun tanpa perizinan pihak yang menciptakan melaksanakan tindakan melanggar hak ekonomi pencipta sesuai yang dimaksudkan di Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, maupun huruf g lagi pemakaian dengan komersial  pada pidana dengan pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlindungan hukum bisa diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang diberi dari pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum terbentuknya pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat menghindari sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu kewajiban. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya.

 

Jurnal Ketiga            : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik di Indonesia Yang di Upload di Media Massa

Source                         : https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/3307/2365

Latar Belakang         :

Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang cipta. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat lazim dan lumrah untuk pada saat ini. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.

Begitu pula masyarkat Indonesia yang belum menyadari akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain dengan cara tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak tetapi juga terhadap bangsa dan Negara. Didalam Undang-Undang Hak Cipta telah di jelaskan bahwa lagu dan musik merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang hak cipta.

Pembahasan              :

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

1.      Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

2.      Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan :

“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 



 

Kesimpulan               : Dari Ketiga Jurnal Tersebut

Unduh lagu melalui situs di internet dapat dikatakan pelanggaran hak cipta apabila, melakukan unduh lagu melalui situs ilegal kemudian dengan tujuan penggunaan secara komersial maupun untuk dinikmati pribadi dan unduh lagu melalui situs legal untuk tujuan komersial tapi tidak dengan lisensi. Sedangkan unduh lagu melalui situs legal baik untuk dinikmati pribadi atau untuk tujuan penggunaan komersial dengan lisensi bukan pelanggaran hak cipta.

Akibat hukum dari kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas karya cipta orang lain yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak lain yang melakukan tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan perdata menuju peradilan niaga.

Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini berarti pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada kaitan ini berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran karya film yang ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar bisa ditonton dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download film illegal.

Komentar

https://irfananza.blogspot.com/2020/09/my-first-blog.html