Membeda Tiga Jurnal Mengenai Hak Cipta
A. IDENTITAS
JURNAL
1. Judul
jurnal : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act
(Chapter 63, Revised Edition 2006)
2. Penulis
jurnal : Raden Ayu Putu Wahyu
Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika
3. Tahun
jurnal : November 2020
4. Jurnal : Hukum dan Ilmu Sosial
5. Volume : 2
6. No : 2
7. Hal : 180 -192
8. ISSN : 2648 - 9038
B. IDENTITAS
JURNAL
1. Judul
jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming
Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal
2. Penulis
jurnal : Anak Agung Gde Chandra
Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha
3. Tahun
jurnal : April 2022
4. Jurnal : Konstruksi Hukum
5. Volume : 3
6. No : 2
7. Hal : 270 - 275
8. ISSN : 2746 - 5055
C. IDENTITAS
JURNAL
1. Judul
jurnal : Perlindungan Hukum Hak Cipta
Terhadap Musik di Indonesia Yang di Upload di Media Massa
2. Penulis
jurnal : Joko Nuryanto, Hafid
Zakariya
3. Tahun
jurnal : Juni 2019
4. Jurnal : Panorama Hukum
5. Volume : 4
6. No : 1
7. Hal : 57 - 63
8. ISSN : 2527 - 6654
Jurnal Pertama : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta
Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)
Source : https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/209
Latar
Belakang :
Pada umumnya masyarakat yang
melakukan unduh lagu di internet tidak mengetahui bahwa situs yang digunakan
untuk mengunduh lagu tersebut adalah ilegal atau mengandung unsur pelanggaran
hak cipta. Namun, sebagian besar juga disebabkan karena faktor ekonomi sehingga
masyarakat cenderung memilih situs yang menawarkan download lagu secara gratis
meskipun mereka tahu bahwa hal itu adalah pelanggaran hak cipta Perbuatan
tersebut disebabkan karena substansi UUHC kurang menjelaskan perihal aturan
yang diberikan akibat adanya pengunduhan lagu melalui situs yang ada
diinternet.
Di Indonesia khususnya
terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh
lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih
dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya.
Situs unduh lagu legal yang dapat diakses di Indonesia yakni, soundcluod.com,
jamendo.com, soundclick.com. Mirisnya masyarakat Indonesia masih belum
menyadari akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian yang sangat besar bukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta
tapi juga terhadap bangsa dan negara.
Pembahasan :
Karya lagu atau musik
merupakan gubahan seni atau nada suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan
temporal untuk menghasilkan gubahan musik serta terdiri dari unsur lagu atau
melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk notasi. Adapun karya cipta
lagu yang dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa
perlindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau
belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang
memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.
Bagi seorang pencipta lagu,
paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam
eksploitasi (Darusman,2017:107):
a)
Pemasukan
dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet,
pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke,
transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;
b)
Pemasukan
dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format
kaset, CD dan lain sebagainya;
c)
Pemasukan
dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring
tone dan ring back tone (lazim disebut new media);
d)
Pemasukan
dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio,
film;
e)
Pemasukan
dari buku musik; f. Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.
Dengan adanya perkembangan
teknologi kini yang membuat lagu sangat mudah tersebar luas di internet dan
mudah untuk di nikmati kapan saja dan dimana saja dengan cara melakukan unduh
(download). Proses unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang
tersedia di intenet.
1.
Situs
Ilegal Unduh Lagu di Internet
Suatu situs dapat katakan
ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini
berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap
suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Perbuatan unduh
lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan
menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta.
Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut.
Dengan demikian, bila
melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dengan tanpa memberikan royalti
kepada pemegang hak cipta dengan tujuan untuk dinikmati/kepentingan sendiri
maka perbuatan tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena
bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) yakni kepentingan ekonomi yang wajar dari
pencipta atau pemegang hak cipta.
2.
Situs
Legal Unduh Lagu di Internet
Apabila melakukan unduh lagu
yang dilakukan melalui situs legal kemudian mengkomersialkan lagu tersebut
untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu
kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka dapat dikatakan sebagai
pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi sehingga perbuatan yang
dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak ekonomi pencipta Pasal
9 ayat (1) huruf b yakni dengan melakukan penggandaan. Serta telah melanggar
Pasal 9 ayat (3) yakni telah melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara
komersial ciptaan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Berbeda halnya bila
melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat
dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah
lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal
yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang
diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.
Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana.
Jurnal
Kedua :
Perlindungan
Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film
Bajakan Melalui Website Ilegal
Source :
https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/4810/3403
Latar
Belakang :
Sekarang, masih banyak film
bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet
untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh
masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang
dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada
website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan
website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan
terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website
guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait
penerapan tugasnya.
Warga Indonesia masih
memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan
streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting
dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang
melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak
Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar.
Pembahasan :
Dampak dari kegiatan streaming dan download secara ilegal kepada filmnya ini sudah besar memberi pengaruh kepada struktur hidup berbangsa. Pihak yang terkena dampak rugi karena perbuatan melawan hukum itu diantaranya: Pencipta, royalti yang seharusnya diperoleh melalui pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pihak yang menciptakannya, nyatanya karyanya itu dinikmati oleh individu lainnya.
Tindakan melakukan
pengunduhan film bajakan dalam situs yang tidak sah bisa diklasifikasikan
merupakan perbuatan menggandakan ciptaan yang ilegal serta bisa terkena sanksi
yang didasarkan atas Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
tiap individu dengan tanpa hak maupun tanpa perizinan pihak yang menciptakan
melaksanakan tindakan melanggar hak ekonomi pencipta sesuai yang dimaksudkan di
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, maupun huruf g lagi pemakaian dengan
komersial pada pidana dengan pidana
penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya yaitu
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlindungan hukum bisa
diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang diberi dari
pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum terbentuknya
pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat menghindari
sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu kewajiban.
Perlindungan Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun
sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah
terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya.
Jurnal Ketiga :
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap
Musik di Indonesia Yang di Upload di Media Massa
Source :
https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/3307/2365
Latar
Belakang :
Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi
suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap
pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat
sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta
(lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung tidak
adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang
cipta. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat lazim dan lumrah untuk pada saat
ini. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar
dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat
perlindungan sama sekali.
Begitu pula masyarkat Indonesia yang belum menyadari
akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain dengan cara tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar
bukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak tetapi juga terhadap bangsa dan
Negara. Didalam Undang-Undang Hak Cipta telah di jelaskan bahwa lagu dan musik
merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang hak cipta.
Pembahasan :
Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh
pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang
sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun
kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran
Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling
singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima
milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana
hak cipta pada pembajakan karya musik adalah
1. Faktor
ekonomi
Mahalnya
harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli
CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
2. Penegakan
hukum tidak konsisten
Aparat
pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku
pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki
kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan
tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri
ini tidak dapat diketahui secara konsisten.
Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk
mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta
yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut
di dalam UU Hak Cipta menegaskan :
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kesimpulan
: Dari
Ketiga Jurnal Tersebut
Unduh lagu melalui situs di
internet dapat dikatakan pelanggaran hak cipta apabila, melakukan unduh lagu
melalui situs ilegal kemudian dengan tujuan penggunaan secara komersial maupun
untuk dinikmati pribadi dan unduh lagu melalui situs legal untuk tujuan
komersial tapi tidak dengan lisensi. Sedangkan unduh lagu melalui situs legal
baik untuk dinikmati pribadi atau untuk tujuan penggunaan komersial dengan
lisensi bukan pelanggaran hak cipta.
Akibat hukum dari kegiatan
streaming dan download film melalui website ilegal atas karya cipta orang lain
yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak lain yang melakukan
tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan perdata menuju peradilan
niaga.
Adanya hak moral dan hak
ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan
perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang
menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan
pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini berarti
pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada kaitan ini
berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran karya film yang
ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar bisa ditonton
dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download film illegal.
Komentar
Posting Komentar